Berikut beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui dalam proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Dasar Hukum- Undang-Undang No 20 tahun 2003
- Undang-undang No 14 tahun 2005
- Permendiknas No 18 Tahun 2007
- Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
- Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
- Meningkatkan martabat guru
- Meningkatkan profesionalitas guru
- Meningkatkan martabat guru
- Meningkatkan profesionalitas guru
- Melindungi masyarakat dari dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional.
- Meningkatkan kesejahteraan guru
Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru PNS maupun Non-PNS.
ProsedurAda 2 Macam Pelaksanaan Seritifikasi
1. PortofolioBukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
2. MekanismeGuru.
Calon peserta sertifikasi yang memenuhi syarat mendaftarkan diri ke Kantor Diknas Kabupaten untuk dimasukan kedalam daftar calon peserta.
- Menyusun daftar calon peserta yang memenuhi syarat.
- Melakukan rangking sesuai aturan.
- Menetapkan peserta sesuai kuota dan mengumumkan daftar peserta
Dana
APBN & APBD
Sumber dana lain yang sah
Tunjangan
- Tunjangan Profesi setara 1 kali gaji
- Dialokasikan dalam RAPBN atau RAPBD
- Syarat Seertifikasi hanya kepada tingkat pendidikan S1 dan atau D4
- Juga sangat diperhitungkan tentang Masa Kerja, Usia, Beban mengajar, Tugas Tambahan, Prestasi Kerja.
- Target Sertifikasi dari tahun 2006 s/d tahun 2015
0 comments:
Post a Comment